Mendaftar Peserta BPJS Melalui Online ? Berikut Caranya
Sesuai dengan Undang – Undang Dasar NO.24
tahun 2011 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, bahwa WNI
diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan (program jaminan kesehatan
pemerintah).
Untuk pendaftarannya sendiri calon peserta
BPJS bisa melalui 3 cara yaitu datang langsung ke Kantor BPJS terdekat,
mendaftar melalui Call Center BPJS 1500400, ataupun bisa juga mendafatar secara
online dengan mengunjungi situs resmi BPJS.
Jika mendaftar sebagai peserta BPJS maka
anggota keluarga yang tercantum di dalam 1 KK tersebut harus juga terdaftar.
Dan untuk pemilihan kelasnya-pun juga harus sesui dengan yang telah dipilih
oleh kepala keluarga, misalnya apabila kepala keluarga memilih kelas 2 maka
anggota keluarga yang lainnya mengikuti.
Bagi anda yang hendak mendaftarkan diri
melalui Online caranya cukup mudah, dan berikut ini kami akan memberikan
langkah – langkahnya, antara lain :
Ø Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
Ø Pilih menu Pendaftaran Online
Ø Setujui Peraturan dan Klik Pendaftaran
Ø Tentukan Jenis Kepesertaan
Ø Centang Persetujuan
Ø Masukan Nomor Krtu Keluarga
Ø Masukan Kode yang ada
Ø Data Keluarga Anda Akan Muncul
Ø Laukan proses selanjutnya
Ø Isi data diri anda beserta Keluarga
Ø Pilih kelas dan Fakses 1
Ø Masukan Data Rekening Bank
Ø Cek Email untuk melakukan aktifasi
Ø Kemudian anda bisa mengikuti proses selanjutnya hingga selesai
Nah untuk pendaftaran online tersebut
sangatlah mudah, apabila ada yang kurang jelas dan ada yang ingin ditanyakan
anda bisa menghubungi Call Center (1500400) yang ada ataupun mengirim ke Email:
panduanbpjs@gmail.com.
0 Response to "Mendaftar Peserta BPJS Melalui Online ? Berikut Caranya"
Posting Komentar